Kejadian memilukan harus dirasakan seorang siswi SMP asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dia diduga diperkosa oleh oknum Polisi berpangkat Brigadir DY anggota Polantas jajaran Polresta Pontianak.
Wanita berinisial SW (15) masih berusia di bawah umur, tidak menyangka niatnya pergi untuk memasang behel gigi berujung pengalaman yang buruk dan akan membekas seumur hidupnya.
Korban telah melaporkan pelaku atas tindakan asusila yang telah merenggut kegadisannya dan hingga kini masih mengalami trauma.
Saat mau ke TPI (Pontianak Barat). Di persimpangan lampu merah, dia kena tilang oleh oknum polisi Brigadir DY.
"Katanya 'Ada empat pelanggaran lalu lintas yang kalian lakukan. Tidak pakai helm, tidak pakai masker, pelat nopol tidak dipasang dan STNK sudah mati',” ujar DY menirukan perkataan Brigadir DY saat dilakukuan tilang di tempat, Minggu
Brigadir DY kala itu langsung mencabut kunci sepeda motor yang ditumpangi SW bersama YF. Dia lalu diminta Brigadir DY menuntun sepeda motor itu ke pos dalam keadaan mesin mati.
Setibanya di Pos Polisi Garuda, Jalan Sultan Hamid, SW dan YF ditanyai.
"Kenapa kalian berdua tidak menggunakan helm?," tanya Brigadir DY.
“Tidak ada helm pak,” ujar YF, teman korban.
Korban diajak bertransaksi di tempat supaya tidak ditilang karena sejumlah pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
Dari semua pelanggaran itu, Brigadir DY memberi satu pilihan pelanggaran yang harus diselesaikan dendanya yakni bayar Rp 200 ribu lebih.
“Satu denda itu bayar Rp200 ribu lebih," ujar SW menirukan tawaran dari Brigadir DY, Minggu
Setelah itu, Brigadir DY menyuruh teman korban keluar dari ruang pos polisi itu. YF pun keluar hingga tinggal SW dan Brigadir DY dalam pos.
Kata korban, Brigadir DY lalu meminta dirinya untuk ikut pergi ke suatu tempat yang belum diketahuinya.
Namun di sini korban berkeras untuk pulang mengambil denda tilang yang di minta. Namun tidak diperbolehkan Brigadir DY.
Brigadir DY pun mengeluarkan sepeda motor SW, lalu menyuruh SW naik ke boncengan. SW tak tahu mau dibawa ke mana. Karena panik, dia menurut saja.
Korban pun kemudian diajak pergi oleh DW, sementara itu temannya disuruh pulang.
Brigadir DY lalu membawa gadis SMP itu ke arah kawasan perhotelan dan tempat hiburan malam.
Ternyata SW dibawa ke Hotel KD. Setibanya di sana, dia disuruh naik terlebih dulu. Brigadir DY masih di bawah.
Tak lama, dia menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu.
Korban lalu diberi minuman keras hingga membuatnya mengantuk dan setengah sadar.
Saat itulah, lanjut SW, semua pakaiannya dibuka oleh Brigadir DY dan dinodai. Meski sudah menolak, namun SW tak punya daya. Tenanganya sangat lemah.
Setelah selesai melakukan tindakan asusila itu, Brigadir DY pergi meninggalkan korban sendirian di kamar.
Kemudian SW dijemput oleh YF di Hotel KD bersama pihak keluarganya, yang saat itupun sedang melakukan berbagai upaya pencarian, lantaran SW tak kunjung pulang.
Atas kejadian ini, SW butuh pemulihan mental. Ia pun berharap pelaku mendapat ganjaran setimpal.
Siswi SMP ini butuh pertanggungjawaban Brigadir DY, oknum polantas Polresta Pontianak yang telah memperkosanya.
Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
Laporan terhadap oknum polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin.
"Saat ini masih kita dalami dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," kata Kombes Pol Komarudin, Sabtu
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduka pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena sudah bukan petugas lapangan, namun saat kejadian berlangsung dilaporkan sedang berada di lapangan.
Saat ini Brigadir DY sudah diamankan atas pelanggaran disiplin, sementara itu kasus laporan asusila masih tetap diproses lebih lanjut. Jika hasilnya dia terbukti melakukan tindakan tersebut maka akan diproses pemecatan.