Seolah tak puas memiliki 4 istri, pria ini pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya selama 4 tahun, menutupi perbuatannya dengan mengancam akan menceraikan ibu korban.
Seorang pria memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Kini pengadilan telah menjatuhkan hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan.
Kasus ini terjadi di Petaling Jaya, Malaysia.
Halim yang bernama Kunansundary memerintahkan terdakwa untuk memberikan hukuman 10 tahun penjara dan dua pukulan tongkat setiap tuduhan pemerkosaan.
Hukuman itu mulai dijalankan sejak ia ditangkap pada (20/1/2021).
Dalam hukuman yang dijatuhkan, Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan anak itu.
Dikutip dari Malaymail.com, Jumat (29/1/2021), ia berharap pelaku akan bertobat selama di penjara.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda, ”ujarnya.