Bila sudah menyangkut materi, hubungan sedarah terkadang dilupakan. Seperti terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seorang anak melaporkan ibu kandungnya gara-gara dituduh mencuri kayu.
Berkas kasus perempuan bernama Artija (70), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu sudah lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsek Sumbersari ke Kejaksaan Negeri Jember.
Artija dilaporkan anaknya, Manisa (40), lantaran megambil kayu jenis bayur yang tumbuh di pekarangan rumahnya. Dugaan kuat, ada motif warisan yang menyebabkan hubungan anak dan ibu itu renggang.
Anggota LSM PP HAM yang mendampingi Artija, M Soleh, menyayangkan anak kandung tega melaporkan ibunya sendiri. “Apalagi, alasan sang anak menuduh ibunya mencuri kayu itu sangat tidak bisa diterima. Sebenarnya, Ibu Artija ini sudah mempunyai bukti kepemilikan berupa patok tanah pekarangannya. Seharusnya, kasus ini bisa diselesaikan secara damai,” kata Sholeh, Jumat (15/3/2013).
Polisi, lanjut dia, seharusnya menaati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tindak pidana yang kerugian materialnya di bawah Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringan dan sebaiknya diselesaikan secara damai.
Pengacara Artija, Abdul Haris Alfianto, mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi, sepertinya anak terlapor sudah terkunci hatinya. Kami akan mengikuti proses hukum dan meminta penegak hukum berbicara dengan hati nurani yang paling dalam,” kata Abdul Haris.
Sementara itu, Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugiyo Wibowo, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan sesuai prosedur hukum.
Manisa menuduh ibunya mencuri kayu bayur berdiameter sekira 60 sentimeter. Kayu bayur itu lalu dipotong berbentuk balok untuk dijadikan kerangka rumah Artija.
“Dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi lainnya, Artija kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Sugiyo.
Dia dijerat dengan Pasal 363 dan 170 KUHP tentang Perusakan dan Pencurian.