Dunia semakin tua. Kasus-kasus asusila yang terjadi terjadi semakin menunukkan ketidakberadaban. Kali ini kasus pemerkosaan yang dialami anak di bawah umur. Ironisnya pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri.
Demikian dialami seorang remaja putri berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Talisayan, Berau —sebut saja nama bocah itu Mawar.
Mawar bahkan diperkosa hingga tujuh kali. Mawar tidak ada pilihan selain melayani nafsu bejat oleh ayah kandungnya sendiri. Mawar diancaman sebilah parang jika tidak mau melayani hasrat seksual orangtuanya tersebut. Aksi bejat yang dilakukan ayah Mawar dilakukan ketika ibu kandungnya tidak berada di rumah. Ancaman terus menerus yang diterima Mawar, akhirnya membut dia tidak tahan. Mawar pun menceritakan adegan menggetirkan dalam hidupnya itu kepada sang ibu.
Kasus ini pun terungkap ketika ibu Mawar datang ke kantor Mapolsekt Talisayan untuk melaporkan suaminya yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan terhadap Mawar terjadi sejak November 2020 lalu. Dan aksi terakhir dilakukan kepada Mawar pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku berusia 42 tahun itu tidak menunjukkan gelagat apapun ketika ingin melampiaskan birahi kepada putrid kandungnya tersebut.
tiba-tiba ayah bejat itu menyergap sang buah hati dan memperkosa anak darah dagingnya sendiri. Aksi terjadi ketika sang ibu atau istri pelaku sedang mencuci pakaian di sungai.
Mawar diancam dengan sebilah parang agar tidak bercerita kepada siapapun atas perbuatan pilu yang sudah dialaminya. Tak cukup sekali dia melampiaskan birahi. Pelaku makin ketagihan dan mengulangi perbuatannya. Momennya puun sama. Dilakukan ketika istri sedang tidak berada di rumah.
“Biasanya saat pergi mencuci ke sungai, pelaku mengulangi aksinya lagi,” jelas Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno.
Karena tidak tahan, Mawar akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada teman juga kepada ibunya. Mendengar pengaduan anaknya, ibu marah. Kemudian langsung melapor ke kantor polisi terdekat.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan beberapa barang bukti lain. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak Pasal 81 dan Pasa 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (as/nha)