OK (21) ibu muda yang tega memukuli putranya sendiri lantaran tak mendapatkan uang dari hasil mengamen dan menjual tisu ketika berada di Polrestabes Palembang, Senin(11/10/2021) |
Seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan inisial OK (21) tega menganiaya putra kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun lantaran tak mendapatkan uang dari hasil mengamen dan menjual tisu di jalan.
Akibatnya, OK pun kini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/10/2021).
Tersangka OK mengatakan, putranya inisial DM itu selalu ia minta untuk mengamen dan menjual tisu di sekitar perempatan lampu merah simpang Rumah Sakit Charitas Palembang.
Dalam sehari, DM pun menyetorkan uang kepada OK mulai dari Rp 15.000 sampai Rp 60.000.
Namun, sejak beberapa hari terakhir DM tak memberikan uang kepada OK hingga membuat pelaku marah dan memukuli anaknya tersebut.
"Sudah lebih setahun anaka saya itu mengamen. Biasanya ini kasih duit tapi kemarin nggak ,jadi saya kesal dan pukuli. Karena uang itu juga untuk kebutuhan kami," kata OK saat berada di Polrestabes Palembang.
OK mengaku terpaksa menyuruh putranya tersebut turun ke jalan untuk mencari uang. Sebab, ia tak memiliki pekerjaan yang pasti untuk memenuhi kehidupannya.
"Kalau tidak begini kami nggak makan,"ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka OK itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap OK.
"Motif penganiayaan itu karena korban tak menyetorkan uang ke pelaku. Keduanya merupakan ibu dan anak," kata Fifin kepada wartawan.
Fifin menjelaskan, kondisi DM yang dianiaya oleh ibu kandungnya itu mengalami tekanan psikis.
Sehingga, mereka pun akan memberikan pendampingan termasuk psikater untuk korban.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Palembang terkait kondisi tersebut.
"Nantinya juga akan dilihat apakah nanti korban kita titipkan kepada neneknya atau dinas sosial, sekarang kami masih melakukan koordinasi,"ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.