Malang benar nasib seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cirebon. Gadis itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat pemuda, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras). Korban akhirnya meninggal dunia.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pun mengamankan tiga dari empat tersangka pencabulan tersebut. Mereka berinisial MS (32 tahun), RB (31), dan AS (16), yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Satu tersangka lainnya, AJ (24), diketahui meninggal dunia usai menggelar pesta miras dan melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, korban meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Begitu pula dengan tersangka berinisial AJ (24).
Namun, penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, jenazah keduanya masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Kalau dari kronologis kejadiannya, korban diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan, miras itu dicampur dengan minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS, sebelum melakukan aksi bejatnya.
Para tersangka mencabuli korban secara bergiliran. Bahkan, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut.