TERLIBAT CEKCOK,SUAMI TEGA TUSUK ISTRI DI PINGGIR JALAN

 



RI (35), suami yang tega menusukkan pisau ke tubuh istri sirinya di Manglid, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, mengaku mabuk alkohol saat melakukan perbuatan keji itu. Selain itu, dia terbakar api cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain. 


Motif tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka RI di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut. "Pisau dibawa karena saya berjualan. Saat itu, saya minum (alkohol dan mabuk)," kata R kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (3/5/2021).


Pelaku RI sempat beberapa hari kabur dan bersembunyi di Kadungura seusai melakukan penusukan terhadap korban pada Kamis (29/4/2021). Video peristiwa penusukan itu viral di media sosial. 


Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Bandung AKBP Indra Laksamana mengatakan, peristiwa suami menikam istrinya itu terjadi di Jalan Manglid, Desa Margahayu, Kecamatan Marhayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada (29/4/2021) sekitar pukul 14.12 WIB. 


Setelah dilakukan penyelidikan, kata Wakapolresta, diketahui hubungan antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri siri. "Jadi pelaku ini adalah suami siri korban," kata Indra mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (3/5/2021). 


AKBP Indra mengemukakan, kejadian bermula saat korban terlihat oleh pelaku sedang berboncengan motor dengan pria lain. Pelaku RI cemburu, lalu menghampiri korban.  

Terjadilah percekcokan antara RI dengan korban. 

"Pelaku RI cemburu karena melihat istri sirinya berboncengan motor dengan pria lain," ujar AKBP Indra Laksamana. 


Percekcokan tersebut, tutur Wakapolresta Bandung, disaksikan juga oleh rekan-rekan korban dan direkam video. 

Tidak beberapa lama dan tidak bisa menahan amarah, pelaku RI menikam korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan dan bagian punggung. 


"Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung.  

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 


Menyalinkode AMP