Seorang pemuda berinisial HL (23) ditahan pihak Kepolisian Polda Nusatenggara Barat (NTB). Pria itu harus berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto membenarkan pihaknya telah menetapkan HL sebagai tersangka dan resmi ditahan. “Sudah ditahab terkait ujaran kebencian. Kasusnya kini ditangani Ditkrimsus Polda NTB,” kata Kombes Artanto, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, tersangka HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, HL ditangkap penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei terkait ujaran kebencian di medsos.
Tersangka HL warga Lombok Barat, NTB ditangkap karena diduga menghina Palestina melalui konten Tiktok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning servis itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.
Akun yang digunakan di media sosial dengan diiringi musik Tiktok dengan ujaran yang tidak pantas. Konten dibuat oleh tersangka sendiri dan di unggah melalui HP pribadinya. Alasannya iseng untuk mengisi waktu luang,.(Omi/fs)