Sebuah pengadilan lokal di Nanjing, China memutuskan bahwa ibu angkat yang memukul anaknya yang tidak menyelesaikan PR-nya hukuman penjara enam bulan. Dia memukul anak angkatnya itu secara berlebihan.
Kasus ini dilansir Shanghaiist, Sabtu, terungkap pada bulan April setelah gambar anak laki-laki yang dipukul ibu angkatanya itu tersebar di internet.
Dalam foto yang tersebar itu, terlihat tubuh anaknya penuh dengan tanda merah bekas pukulan.
Pengguna weibo yang memposting foto asli menulis: "Pada usia enam tahun, anak yang diadopsi oleh orang tua angkatnya di Nanjing itu melakukan kekasaran pada anak ditemukan oleh guru, tapi saat itu para guru mengira itu kecelakaan sehingga tidak bisa dipublikasikan. "
Menurut media lokal, anak itu adalah anak ketiga dari keluarga di pedesaan di Provinsi Anhui. Dia telah diadopsi oleh bibinya dengan harapan bahwa ia bisa menerima pendidikan yang lebih baik di kota.
Xinhua melaporkan bahwa polisi di Nanjing menahan seorang ibu, bermarga Li. Ia mengaku memukuli anaknya yang baru berusia 9 tahun dengan scratcher (alat penggores) karena tidak melakukan pekerjaan rumahnya dan berbohong.
Li dijatuhi hukuman penjara pada bulan September menyusul laporan medis yang menyatakan bahwa anak itu menderita "cedera ringan."
Dia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Aku bukan ibu yang buruk. Saya hanya mencoba untuk mendisiplinkan anak saya," kata Li di persidangan. Dia meminta maaf atas perilaku dan mengaku tidak bersalah.
Anehnya orang tua kandungnya memohon kepada jaksa agar Li mendapat keringanan hukuman, dengan alasan bahwa dia mencintai anak itu.
Selama persidangan kemarin, pengacara Li menunjukkan video yang dibuat oleh anak laki-laki di mana ia meminta Li untuk kembali ke rumah.
Namun jaksa tetap menilai bahwa Li telah menimbulkan cedera pada anak itu. (*)