Pria Pamerkan Alat Kelamin Sambil Masturbasi di Depan Anak sekolahan yang Baru Pulang

 

menangkap seorang pria yang tepergok pamer alat kelamin di Jalan Gatot Soebroto Jakarta. Penangkapan dilakukan dini hari tadi. 


Kejadian asusila terjadi pada Kamis . dan dilakukan dari dalam mobil.


"Kami telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Tindak Pidana Pornografi bernama Jarmaden Sinaga. Kami kenakan Pasal 36 UU RI NO 44 Tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun penjara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunis saat dikonfirmasi, Minggu.


Penindakan dilakukan polisi berdasarkan Laporan Polisi Restro Jakarta Selatan pada tanggal 25 Januari 2020. Polisi menggali keterangan dari seorang saksi berinisial SF, wanita asal Depok, Jawa Barat.


Kombes Yusri menjelaskan runut kronologi aksi asusila yang dilakukan pelaku pada 23 Januari 2020. Saat itu, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil.


"Pelaku melakukannya dengan cara membuka kaca mobilnya," terang Kombes Yusri.


Terkait barang bukti diamankan, polisi menyita satu uni mobil xenia berwarna abu metalik beserta kunci dan STNK, sebuah kemeja, sebuah celana panjang warna hijau tua, satu unit ponsel Samsung A30 berwarna hijau, sebuah KTP dan satu unit jam tangan bermerek Tajima.


Reporter: Muhammad Radityo

Menyalinkode AMP