Sungguh keji perbuatan Irwansyah Putra (34) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, tega menodai putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Terlebih perbuatan itu dilakukan tersangka, saat sang istri baru saja meninggal dunia pada tiga bulan lalu.
Aksi bejat dilakukan tersangka terhadap “Bunga” yang merupakan darah dagingnya itu di rumahnya pada Kamis pukul 03.00 WIB dini hari.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Sanusi menyebutkan kasus terbongkar setelah keluarga almarhum ibu korban menanyakan peristiwa yang menimpa keponakannya itu saat mereka berkumpul pada Sabtu sore.
“Jadi bibi korban bernama Farida menanyakan langsung kepada korban soal desas desus perbuatan iparnya. Saat itu korban mengakui telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali,” kata Sanusi, Senin
Masih dari pengakuan korban, bahwa persetubuhan yang ia alami dibawah ancaman dari sang ayah, sehingga korban tak berani melawan.
“Dari keterangan korban dirinya diancam dibunuh bila memberitahu aksi bejatnya kepada orang lain,” ungkapnya.
Mendengar penuturan keponakannya itu, maka keluarga pun mencari keberadaan tersangka. Setelah ketemu, maka Irwansyah Putra diboyong oleh keluarga almarhum istrinya ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Untuk membuktikan perbuatannya, penyidik melakukan visum terhadap korban di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat dan (3) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.
Sementara, Irwansyah membantah telah menodai putri kandungnya. Bahkan saat didesak petugas, berulang kali pria yang berprofesi sebagai nelayan itu terus berkelit.
“Saya akui tidak pak, demi Tuhan pak, nggak mungkin saya lakukan itu sama anak kandung saya,” kata Irwansyah di Mapolres Asahan.. (su)