Personel Polsek Darul Imarah mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang melakukan pencurian dan pembongkaran, di Ponsel Meukah milik Romy Purnawan, warga Tingkeum, desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar, Sabtu
Pasutri yang baru menikah tiga bulan lalu ini diringkus di desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Minggu,
Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya, kepada KBA.ONE melalui pesan WhatsApp, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat setempat.
Suriya menjelaskan Tim Opsnal Polsek Darul Imarah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah membongkar lemari stainless kaca, dengan cara memecahkan kaca lemari yang berisikan ratusan kartu voucher handphone. Sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
"Penangkapan terhadap MI, 20 tahun, dan SR, 22 tahun, warga kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar tersebut berkat dukungan dan informasi dari warga masyarakat yang menjual voucher," kata Kapolsek.
Setelah kedua pelaku mengambil kartu voucher tersebut, lalu menyimpannya di saku celana. Sebagian hasil curiannya telah dijual kepada orang lain sebanyak tiga juta rupiah.
Sebelum ditangkap, keduanya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 6822 LBD warna Hitam ke desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Dalam hal ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun pidana Penjara
