Charli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang |
Nasib malang menimpa Charli. Di usia yang sudah renta, 62 tahun, dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang.
Warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, itu telah dilaporkan menantunya sendiri, Panji asal Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya.
Pasal yang dikenakan pun tak bisa dianggap sepele. Charli didakwa pasal 372 jo 378 mengenai penipuan dan penggelapan. Charli menjalani sidang dengan kondisi tak bisa mendengar dan melihat.
Selasa , Charli menjalani sidang perdana di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Subang di Jalan Mayjen Sutoyo. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Aryani.
Kuasa Hukum Charli, Endang Supriadi menjelaskan, kliennya dituduh telah menjual tanah seluas 44 hektare dengan harga Rp 3,5 juta kepada adiknya, Darsini. Padahal tanah itu sebelumnya telah dijual kepada Panji yang tak lain menantunya sendiri pada tahun 2022.
Hal itu dikuatkan dengan bukti kuitansi yang dimiliki Panji. Usai menjual tanah kepada Darsini, Charli berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Panji. Namun Panji menolaknya.
Akibat tak terima, Panji pun melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara. Meski usianya sudah renta, bahkan pikun, Charli pun menjalani masa penahanan.
Endang berharap, kasus yang menjerat kliennya tak hanya dipertimbangkan dari sisi hukum. “Karena masalah keluarga, diharap dipertimbangkan juga sisi sosialnya,” ujar Endang ditemui usai sidang.
Sementara itu salah satu keluarga Charli, Karnawi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Charli. “Sampai segitunya. Ia (Charli) kan sudah tua dan pikun, hanya gara-gara uang Rp 3 juta bisa begini,” tuturnya