Kakak Kandung Akui Cabuli Adik Kandung Lebih dari 36 Kali, Kini Saudaranya itu Hamil

 

Seorang gadis dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25).


Kini, gadis itu bahkan tengah hamil lima bulan.


Kala itu, RS baru pulang dari DKI Jakarta sebagai buruh.


Kepulangannya bertujuan untuk berkumpul bersama keluarganya yang tinggal di rumah kontrakan di Cirebon.


Saat dicabuli, gadis malang tersebut kerap dipukul dan diancam oleh RS.


Gadis malang itu dicabuli berkali-kali sampai April 2021.


RS memanfaatkan kesempatan saat keluarganya tidak berada di rumah kontrakan.


Akibatnya, gadis itu tak berdaya.


Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Kamis.


Gara-gara Video Porno


Saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis , RS hanya tertunduk lesu.


Dia sudah mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.


RS hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Syahduddi mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.


"Kenapa kamu tega sama adik sendiri?" ujar Syahduddi.


Setelah ditanya berkali-kali, RS akhirnya membuat pengakuan.


Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.


Diakui RS, dia menonton video porno sampai berkali-kali.


Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.


Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.


"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.


Lebih dari 36  Kali


Pengakuan lain dari RS bikin geleng-geleng kepala.


Awalnya, Syahduddi bertanya kepada RS, sudah berapa kali RS mencabuli adik kandungnya.


RS yang tertunduk menjawab lebih dari tiga kali.


"Lupa, lebih dari tiga kali," kata RS.


Setelah itu, Syahduddi kembali bertanya.


"Iya lebih dari tiga itu berapa kali? Empat kali, lima kali, atau berapa?" kata Syahduddi.


RS menjawab, ia sudah lebih dari 36 kali melakukan aksi bejatnya.


"Lebih dari 36 kali, ada," ujar RS.


Petugas juga telah mengamankan barang bukti.


Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.


"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.


Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.


Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Menyalinkode AMP