Eko Nekat Cetak Uang Palsu untuk Pijat Plus Plus

 

Eko Saputro (23), warga Jalan KH Wahid Hasyim Kertapati Palembang ini nekat mencetak lalu mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. 


Karena ulahnya tersebut menghantarkan nya ke jeruji besi Polsek Ilir Timur I setelah anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I meringkusnya disalah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Timur I Rabu 


Tersangka Eko diringkus berdasarkan laporan salah satu wanita panggilan karena sudah dibayar dengan menggunakan uang palsu dari tersangka. 

“Idenyo sepintas waktu itu aku lagi ado diwarnet di Kertapati. Lalu aku foto kopi ke duet 100 ribu dan 50 ribu minta print ke make mesin printer itu jumlahnyo 3,7 juta,”kata tersangka Eko saat dihadirkan di Mapolsek Ilir Timur I Selasa


Setelah itu, lanjutnya uang palsu tersebut digunting lalu digunakannya untuk berkencan dengan wanita panggilan sebelum berkencan ia sempat memijat disalah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 


“Uang untuk membayar wanita itu sudah saya masukan kedalam amplop. Tak lama setelah saya bayarkan uang itu saya ditangkap polisi,”ujarnya.


 Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan ide tersangka untuk membuat uang palsu saat ia berada diwarnet dari sinilah ide tersangka muncul sehingga ia langsung meminta penjaga warnet untuk di print kan uang pecahan 100 dan 50 ribu miliknya. 


Uang palsu yang berhasil di print oleh tersangka berjumlah 3,75 juta terdiri dari 32 lembar pecahan uang 100 ribu dan 11 lembar pecahan uang 50. 


“Setelah uang palsu dicetak lalu digunting tersangka dan dibawanya ke salah satu hotel tersangka juga memesan tukang pijat plus dan uang palsu tersebut digunakan nya untuk membayar tukang pijat plus, namun setelah diketahui uang yang dibayar tersangka uang palsu korban langsung melaporkan nya ke polisi sehingga tersangka berhasil ditangkap,”jelasnya. 


Dari penangkapan ini polisi mengamankan satu mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan uang palsu senilai 3,75 juta. Tersangka sendiri dijerdi dengan pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang penyalahgunaan mata uang rupiah dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,”pungkasnya (Dik)

Menyalinkode AMP