Gadis belia ML (13) warga Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya yaitu AW (50) dan AH (17).
Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di rumah sendiri sejak tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban tahun 2021.
Sang ayah mencabuli ML saat gadis itu tertidur.
"Tersangka meminta korban untuk memegang alat kelamin tersangka. Apabila korban tidak mau melakukan, akan ditampar oleh tersangka," kata AKP Achmad Sugeng pada press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa.
Menurut Achmad Sugeng, dari hasil pemeriksaan, AW juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tersangka mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu kandung ataupun orang lain," lanjut dia.
Pada tahun 2021 korban juga dicabuli oleh sang kakak AH (17) yang masih di bawah umur.
"Untuk kakak kandungnya terjadi awal tahun 2021, saat itu korban sedang bermain di luar rumah. Lalu, tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar, saat itu tersangka mencabuli korban," lanjut Achmad Sugeng.
Sugeng menambahkan, awalnya korban menolak namun dengan ancaman akan dilempar dengan menggunakan arit akhirnya ML mau melayani nafsu bejat kakaknya.
Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan para pelaku diketahui dari ibu kandung yang melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat UU nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk AW karena merupakan bapak kandung maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sementara kakak kandungnya karena masih di bawah umur maka akan mengikuti sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya
AW mengaku bahwa perbuatannya terhadap putri kandungnya selama ini karena khilaf.