ABG 13 Tahun di Inhu Melahirkan, Ayah Tiri Digelandang ke Kantor Polisi

 

Seorang ayah di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.


Pilunya lagi, sang anak sudah melahirkan bayi atas perbuatan keji pelaku.


Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (19/4/2021) ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.


"Saat ini pelaku, RSD (34) ayah tiri korban sudah kita tahan," ungkapnya.


Terungkapnya kasus ini berawal dari Ibu nya  LM (40), pada Sabtu (17/4/2021) mendengar teriakan putrinya dikamar mandi saat tengah kontraksi.


"Ditengah kesakitan tersebut, korban menyebut yang menghamili adalah ayah tirinya," ujar Misran.


Sebelumnya sang Ibu juga sumpat curiga melihat perubahan tubuh si anak. Namun dengan alasan menjaga perasaan, Ibu nya tak sampai hati menanyakan.


"Korban dan bayinya selamat. Warga yang tahu kejadian itu segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Lirik," jelasnya.


Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menyalinkode AMP