Video Mesum Ayah dan Putri Kandung Direkam Tetangga dari Celah Dinding Rumah di Singgahan

 

Sebuah video mesum yang memperlihatkan seorang ayah dan putri kandungnya berhubungan badan direkam tetangganya dari celah dinding rumah.


Video panas itu direkam berkat kecurigaan tetangganya terhadap hubungan ayah dan anak tersebut.


Video itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa setempat agar percaya dan mengambil tindakan.


Alhasil, setelah dilaporkan ke Polres Tuban, ternyata pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan putri dari istri pertamanya itu sebanyak enam kali. 


Berikut kronologi seorang tetangga pelaku merekam video panas Tuban dari balik celah dinding.


Seperti diketahui, pelaku itu bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.


Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis telah menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17).


Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.


Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.


"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui hand phone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat


Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.


Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.


"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.

Ditambahkan Ruruh, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.

Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.

Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya dan meminta menikah. Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.

"Saat di rumah ayahnya justru terjadi persetubuhan sebanyak enam kali," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku kilav telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang pria Ponorogo, jawa Timur ini keterlaluan. Dia membuat video panas dengan anak tirinya sendiri saat istrinya kerja.

Korban yang juga anak tirinya itu masih berusia 12 tahun. Untuk melancarkan aksinya, pria berinisial MP (29) ini diam-diam mengajak anak tirinya menonton video panas.

Setlah itu, MP pun tega menyetubuhi korban. Tak hanya berhenti di situ, ternyata MP juga merekam aksinya itu.

Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada teman anak tirinya.

Dari situlah kemudian video panas bikinan MP menyebar ke media sosial.

Namun, polisi masih menyelidiki orang yang mengunggah video panas tersebut ke media sosial.

Ironisnya, aksi persetubuhan yang dilakukan MP berjalan mulai Januari 2020 hingga Agustus ini.

Istrinya baru tahu anak kandungnya disetubuhi suaminya saat melihat video panas bikinan MP.

Dari situlah kemudian MP dilaporkan istrinya ke Polres Ponorogo telah menyetubuhi anak kandungnya.

Adapun MP menyetubuhi anak tirinya di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo Ponorogo.

"Dari keterangan yang kita gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020).

Hendi menjelaskan MP mengirim videonya tersebut kepada teman korban yang juga masih di bawah umur.

Kejiwaan MP diperiksa

Sementara itu, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mendalami apakah MP mempunyai gangguan kejiwaan atau penyimpangan orientasi seksual seperti pedofilia.

"Itu belum, nanti akan kita datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.

Hendi juga belum bisa memastikan apakah MP adalah seorang predator anak karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.

"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.

Awal terjadinya persetubuhan

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan sebelum memaksa bersetubuh, MP mengajak NDP nonton bareng video dewasa terlebih dahulu.

"Tidak ada iming-iming uang.

Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).

Aksi bejat tersebut dilakukan MP di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, Ponorogo mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31) istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.

Aksi tersebut dilancarkan MP saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.

KHM mengetahui aksi bejat tersebut dari video panas bikinan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.

Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.

Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.

"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak nonton film dewasa," ucapnya.

Setubuhi anak tiri saat istri kerja

MP menyetubuhi anak tirinya berkali-kali, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020.

"Sudah kita proses tahap sidik, kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis.

Aksi MP terungkap saat video panasnya beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video panas) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

MP sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.

Dijerat UU ITE

Satreskrim Polres Ponorogo tengah mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, terduga pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.

"Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa 

Hendi menjelaskan perlakuan bejat ayah tiri berusia 29 tahun tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan baru diketahui setelah tersebarnya video yang berisi adegan pencabulan tersebut.

Video ini, lanjut Hendi mulai tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.

"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mencari tahu siapa yang merekam, mengirim atau mengedarkan dan yang menerima video tersebut.

Hendi menambahkan dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.

"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.
Menyalinkode AMP