Polisi Tangkap Ayah yang Pukuli Anak Kandung Usia 7 Bulan

 

Polres Metro Depok bergerak cepat menyelidiki kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah berinisial EP kepada anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan. Pelaku kini berhasil ditangkap.


"Iya pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2021)


diamankan pada Selasa (16/3) malam di daerah Citereup. Bayu menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi kasus tersebut secara detail pada konferensi pers yang akan digelar di Polres Depok siang ini.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/3). Saat itu, istri pelaku yang baru pulang ke rumah kaget menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam. Dia menyebut aksi pelaku didasari rasa kesal karena mendengar anaknya tersebut menangis di rumah.


"Istrinya lagi keluar tuh terus pulang-pulang anaknya lebam-lebam. Ternyata dipukul sama bapak kandungnya. Kenapa dipukul? Karena bayi ini nangis, terus ayahnya dongkol ya dipukullah," ujar Bayu dihubungi detikcom, Selasa (16/3).


Istri pelaku kemudian melaporkan peristiwa pemukulan suaminya itu ke Polres Metro Depok pada Minggu (14/3). Polisi kemudian bergerak cepat mengejar pelaku di rumahnya.


Namun pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Imbas pemukulan yang dilakukan pelaku, korban yang masih balita ini mengalami luka lebam. Selain itu, istri pelaku diketahui sebelumnya telah menjadi korban kekerasan suaminya tersebut.


"Lukanya (balita) itu lebam di bawah mata di muka. Istrinya sebelum-sebelumnya pernah pengakuan istrinya jadi korban KDRT tapi nggak pernah laporan. Kalau untuk anaknya ini yang pertama kali," pungkas Bayu. (ygs/knv)

Menyalinkode AMP