Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Ditolak Pengadilan Negeri Garut

Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret . Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar

 

Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, membebaskan Siti Rokayah, 83 tahun, dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, dan suami Yani, Handoyo Adianto. Awalnya menggugat Siti Rokayah sebesar Rp, 1,8 miliar dengan dalih utang piutang.

Hakim juga membebaskan anak Siti yang lainnya, Asep Rohendi dari gugatan Yani. Hakim memerintahkan Handoyo dan Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu ke Pengadilan.

"Seluruh gugatan penggugat ditolak. Penggugat tidak bisa mempertahankan gugatannya. Karena itu pengadilan membebaskan tergugat dari segala tuntutan," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 14 Juni .

Menuurut Endratno, penggugat tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.


Namun meski begitu, hakim menyarankan agar tergugat membayar utangnya. "Para pihak jika ingin melajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujar Endratno.


Siti menyimak seluruh amar putusan hakim di atas kursi roda. Air matanya tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang. Pelukan kebahagiaan pun terlihat antara Siti dan anaknya yang lain. "Amih (saya) memaafkan kejadian ini dan akan menerima Yani dan Handoyo. Biar bagaimanapun mereka anak amih," ujar Siti disela tangisannya.

urut Endratno, penggugat tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.


Namun meski begitu, hakim menyarankan agar tergugat membayar utangnya. "Para pihak jika ingin melajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujar Endratno.


Siti menyimak seluruh amar putusan hakim di atas kursi roda. Air matanya tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang. Pelukan kebahagiaan pun terlihat antara Siti dan anaknya yang lain. "Amih (saya) memaafkan kejadian ini dan akan menerima Yani dan Handoyo. Biar bagaimanapun mereka anak amih," ujar Siti disela tangisannya.

Persoalan utang antara Asep dan Yani itu  tidak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Namun, pada Oktober  lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

Yani memohon kepada Siti Rokayah, untuk menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut. Bila tidak, dia akan diceraikan oleh suaminya. Karena merasa iba, Siti pun menandatangani surat itu tanpa berpikir panjang. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep.

Dalam surat hutang bermaterai tanggal 8 Oktober , disebutkan Siti Rokayah memiliki hutang senilai 501,5 gram emas pada 6 Februari 2001. Utang itu telah melewati batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.

Selain itu, dalam surat hutang juga disebutkan jaminan hutang berupa sertifikat tanah dan rumah di Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. "Anehnya jaminan sertifikat itu tidak ada di Handoyo, karena sertifikat itu dari dulu sampai sekarang ada di saya," ujar Nanang, salah seorang putra Siti yang lainnya.

Namun dalam gugatan di pengadilan, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp 640.352.000. Selain itu juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut penggugat kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebelum memasuki proses persidanga,  pengadilan terlebih dahulu menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi pihak tergugat (Siti Rokayah) menyanggupi untuk membayar Rp 150 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan harga emas yang dijadikan dasar gugatan Yani. "Penggugat menolaknya dan bersikukuh terhadap gugatannya sebesar Rp1,8 miliar," ujar penasehat hukum tergugat, Djohan Djauhari.

Selama persidangan majelis hakim telah berulang kali menyarankan Handoyo untuk mengurungkan niatnya dan menempuh jalur kekeluargaan. Namun saran itu tidak digubris.


SIGIT ZULMUNIR

Menyalinkode AMP