Pemuda 20 Tahun INI Sodomi 6 Anak di Bawah Umur

 

Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangkap pemuda inisial ARD (20) lantaran melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap 6 orang bocah laki-laki. Pria asal Kecamatan Kelayang itu tega menyodomi 6 orang bocah yang baru berusia 8-13 tahun.


"Kasus ini terungkap saat para korban bercerita telah dicabuli pelaku, tak sengaja didengar salah satu warga. Lalu warga menggali informasi itu lebih dalam dengan cara mengajak cerita para korban," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, Jumat .


Efrizal mengatakan, setelah mendapat informasi tindakan biadab itu, warga yang kembali menceritakan kepada orang tua korban. Murka dengan perlakuan menyimpang terhadap buah hatinya, 4 orang tua korban melapor ke petugas kepolisian.


"Hari itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku masih lajang. Dia mengakui telah melakukan pencabulan itu terhadap 6 orang korban sejak 2021 lalu," jelasnya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang, atau hanya sekedar meminjamkan smartphone miliknya kepada korban. Pencabulan ini pernah dilakukan pelaku di sebuah musala, di sungai dan di beberapa lokasi lain.


"Pelaku mengenal baik para korban, malah salah satu korban merupakan kerabat dekatnya. Tersangka ini mengaku memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki," ucap Efrizal.


Kini pelaku telah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya.


"Kita mengimbau agar orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak di bawah umur agar kasus ini tidak terjadi lagi di Inhu," tandasnya.


Hingga APRIL 2021, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau telah berhasil mengungkap 14 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sembilan di antaranya sudah berstatus P21 atau lengkap dan lima masih dalam proses penyidikan.


"Dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama, 2020 ini kasus pencabulan meningkat. Tahun lalu tercatat hanya 8 kasus, saat ini ada 14 kasus," ujar AKBP Efrizal).


Dia merincikan, pada Januari 2021 lalu, unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di daerah setempat. Pelakunya adalah guru dari MDA, dengan korban mencapai 6 orang siswa berumur 9-12 tahun.


"Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat," kata Efrizal.


Selanjutnya, penyidik juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 2 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, dengan modus sering memberi korban uang jajan. Hingga kini penyidikan masih berjalan, berkas perkara juga akan segera dilimpahkan.


"Secara umum, pelaku perkara pencabulan ini dilakukan oleh orang dekat atau orang yang mengenal korban. Selanjutnya, kurangnya pengawasan dari keluarga terutama orang tua korban menjadi celah perilaku menyimpang ini terjadi," jelas Efrizal.

Menyalinkode AMP