Modus Minta Diantar Kopi, Kemaluan Gadis 12 Tahun Asal Kampar Riau Digenjot 10 Kali

 

Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, mengamankan BU (19), warga Perumahan Rayon D Perkebunan Kemitraan PT Padasa Enam Utama Dusun IV Desa Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kamis (25/3/2021) malam.




Dia diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial M (12) sebanyak 10 kali genjotan.




Kapolsek Koto Kampar, AKP Budi Rahmadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka BU atas kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur tersebut.




"Benar. Tersangka kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Budi, Jum'at (26/3/2021).




Peristiwa pencabulan itu terjadi, Senin (25/01/2021) sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu, BU memesan minuman kopi kepada korban dan minta diantarkan ke rumahnya di Perumahan Rayon D Kebun Kemitraan PT. Padasa Enam Utama Dusun IV Desa Siberuang.




"Korban saat itu mengantarkan kopi pesanan BU ke pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban," ucap Budi.




Saat tiba di rumah pelaku, korban disuruh meletakkan kopi di kamarnya, dimana pelaku saat itu sedang berada di dalam kamarnya.




Saat sampai di kamar pelaku, korban disuruh duduk dan tangannya ditarik paksa sambil mengatakan 'Aku Mau Gituan' dan korban menjawab 'Aku Tidak Mau'.




"Pelaku saat itu terus memaksa sambil mengancam, namun tetap ditolak korban sambil berusaha lari dari kamar," terangnya.




Tersangka BU tak tinggal diam, dia langsung menarik tangan korban dengan kuat dan korban berupaya melepaskan namun kalah kuat dengan pelaku.




Korban bertahan sambil meraih gagang pintu namun BU tetap menarik dan memeluknya dari belakang.




Setelah beberapa lama bertahan korban mulai tak kuat dan pelaku kemudian memegang badan korban dengan kuat disertai paksaan, hingga korban kesakitan lalu mengangkat korban ke tempat tidur dan langsung menindihnya.




Korban yang kehabisan tenaga lalu meronta saat pelaku menindih kemaluan korban diatas kasur kamarny.




Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun lalu menyuruh korban untuk cepat pergi dari rumahnya.




"Perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali ditempat yang sama namun pada waktu yang berbeda dengan modus yang sama," kata AKP Budi.




Perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium oleh warga lalu memberitahukan tersebut kepada orangtua korban.




Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya di klinik medis. Dari hasil visum, diketahui kemaluan korban telah robek dan dirusak oleh pelaku.




Tak terima dengan hal itu, Ibu korban lalu melapor ke Polsek XIII Koto Kampar, berharap pelaku segera ditangkap.




Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.




Tak menunggu waktu lama, petugas, Kamis malam (25/03/2021) sekira pukul 19.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mencari keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada didaerah Bukit Sulugi Perbatasan Rohul, Riau yang masih kawasan Perkebunan Kemitraan PT Padasa Enam Utama.




Setiba dilokasi, petugas menciduk pelaku. Saat di interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan petugas mengamankannya ke Polsek XIII Koto Kampar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menyalinkode AMP