Kesal Karena Tak Dilayani Istri, Ayah Kandung tega Perkosa Anaknya Sendiri

 

Duh, tega banget!


Pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin marak terjadi di Indonesia, bahkan banyak dari mereka yang diperkosa oleh keluarga sendiri. Kejadian miris ini sama persis dialami oleh anak yang masih berumur 10 tahun ini, ia dikabarkan diperkosa oleh ayahnya sendiri. Duh!


Dikutip dari Merdeka, berdalih hasrat seksual tak di indahkan oleh sang istri, pria yang berinisial HR (37) ini tega memperkosa anak kandungnya, RT, berumur 10 tahun.


Perkosaan pertama kali terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Minggu. Pelaku memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan persetubuhan ketika ibunya tidak ada di rumah.


Awalnya, korban yang masih dibawah umur tersebut sempat menolak ajakan bejat ayahnya, namun karena diancam akan dibunuh, ia pun ketakutan dan akhirnya pasrah. Tidak hanya sekali, pria ini melakukan perbuatan ini sebanyak 6 kali. Wow!


Akhirnya, perkosaan itu terungkap pada aksi keenam pada Selasa  sore. Akibat perkosaan itu membuat korban mengalami pendarahan di bagian kemaluan.


Karena kesakitan akibat pendarahan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Karena kaget, ibunya pun mengantarkannya ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.


Kasatreskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika berada di rumah sakit menemani korban. Saat itu, tersangka merasa tidak bersalah sehingga ikut mengantar anaknya berobat.


" Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dini hari tadi di rumah sakit. Dia ikut mengantar dan menemani anaknya yang baru diperkosanya," ungkap Rahmad, 


Dari pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya. Dia bermaksud membalas dendam dan dengan memperkosa anak kandungnya sendiri.


" Tersangka kesal istrinya atau ibu korban tidak memberi atau melayani nafsunya," kata dia.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara.


Duh, tega banget! Gimana menurut kalian? Tulis di kolom komentar ya!


Menyalinkode AMP