Bermodus Bantu Antar Pulang, Dua Siswi SMP Digilir 7 Pemuda Mabuk di Kebun di Serang

 

Dua siswi SMP, FA dan AN, yang masih berumur 14 tahun menjadi korban pemerkosaan tujuh pria di sebuah kebun di Kecamatan Bandung,  Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat malam.


Ketujuh pelaku yakni berinisial A (19), S (23), AA (18), M (15), SR (15) serta dua pelaku lainnya masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC (18) dan I (18).


"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat 


Kronologi kejadian


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin Yusuf saat ditemui di Mapolres Serang menceritakan kronologi kejadian yang menimpa kedua korban.


Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat malam, 


Mulanya, FA dan AN yang bertetangga itu pamit pada orang tuanya untuk membeli makanan kucing sekitar pukul 18.30.


Setelah membeli makanan kucing, kedua siswi SMP mampir ke Kawasan Industri Modern Cikande untuk mencari spot foto untuk di-upload ke media sosial.


Di tempat tersebut, FA dan AN bertemu dengan dua temannya, RE dan DV.


Saat itu, kebetulan sedang terjadi keributan antarwarga dua desa di jalan sehingga kedua korban tidak berani pulang dan minta diantarkan dua temannya. Apalagi, saat itu hari sudah malam.


Namun, RE dan DV menolak karena khawatir jadi sasaran tawuran warga tersebut. 


Akhirnya keduanya pulang dengan berjalan kaki.


Saat itu, keduanya melewati kumpulan anak muda yang tengah berkumpul dan menenggak minuman keras di Kawasan Industri Modern Cikande.


Lantas, tersangka SM menawarkan bantuan untuk mengantar pulang keduanya dengan sepeda motor.


Akhirnya, keduanya bersedia diantar pulang.


"Jadi pada saat itu, korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk diantarkan pulang. Karena posisinya pada saat itu sudah malam," ujar Arief.


Rupanya, rekan-rekan SM mengikuti dari belakang.


Kedua korban mulai curiga karena sepeda motor yang dikendarai SM tidak melewati jalur ke arah rumah mereka dan justru ke daerah yang sepi di Kampung Sukadamai, Desa Malabar, Kecamatan Bandung.


SM berdalih mau mengambil uang dahulu di rumahnya untuk membeli bensin.


Setiba di depan kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya.


Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku.'


Selanjutnya, kedua korban diperkosa di bawah ancaman para pelaku.


Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan ketujuh pemuda tersebut kepada orang tuanya.


Selanjutnya orang tua kedua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Serang.


"Jajaran Polres Serang Kabupaten langsung menindaklanjuti dan mencari pelaku," jelasnya.


Pelaku akhirnya dapat diamankan sebanyak lima orang pada  kediamannya masing-masing.


"Dua tersangka lainnya masih kita cari sampai saat ini," tutup Arief.


Korban jalan kaki 10 km cari bantuan


Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.


"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.


Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.


"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.


Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menyalinkode AMP