Ngaku Khilaf, Pria Beristri Perkosa Anak Tetangga

 

Edison (36 tahun), seorang pria beristri di Palembang diamankan petugas kepolisian karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun yang tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.


Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena khilaf dan ada kesempatan. Pria yang telah memiliki dua anak ini menyebut jika sudah menyukai anak tetangganya itu sejak awal januari 2020.

Hasrat tersebut kemudian tak terbendung tatkala berjumpa dengan korban pada April 2020. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya saat kondisi sepi hingga terjadilah tindak asusila tersebut. Bahkan, perbuatan itu terus berlanjut hingga Mei atau saat Ramadhan.


"Saya dan korban dekatan rumah. Kami sering bertemu jadi saya suka sama dia. Saya tidak mengancam atau memaksa korban

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, mengatakan perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan empat kali di rumah pelaku maupun di rumah korban pada malam hari saat kedua orang tuanya tidur.

Menurutnya, tindakan itu terungkap setelah diketahui istri dari pelaku. Kemudian, melaporkan hal ini kepada keluarga korban. Pelaku pun sempat kabur setelah aksinya diketahui. Hanya saja, setelah dibujuk pelaku akhirnya mau menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Pelaku diantar pihak keluarga dan anggota Polsek setempat menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang," katanya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata dia, korban tidak melakukan perlawanan saat tindak asusila itu dilakukan diduga karena takut dengan ancaman dari pelaku. Untuk itu, kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," katanya. (jrs)

Menyalinkode AMP