Nyamar Jadi Cewek di Medsos, Owi Peras Pria Hingga Rp 20 Juta

 

Ahmad Tantowi (24), pria asal Sarolangun, Jambi, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dia ditangkap atas kasus pemerasan lewat modus panggilan video seks (video call sex atau VCS).


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan pelaku ditangkap Rabu (6/1) pukul 17.30 WIB di Sarolangun. Penangkapan setelah adanya laporan pemerasan terhadap korban pria berinisial RS.


“Pada Rabu lalu di Desa Pemusiran, Mandi Angin, Sarolangun dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik inisial AT. Pelaku ditangkap atas penyebaran konten asusila dan atau pemerasan,” terang Andri, Senin


Setelah ditangkap, Owi langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau. Di hadapan polisi, dia mengakui membuat akun media sosial palsu dengan foto profil gadis tanpa busana alias bugil.


Modusnya pelaku membuat akun palsu atas nama Chidy Moy yang menggunakan foto profil seorang perempuan. Pelaku mengambil foto perempuan tersebut dari internet,” kata Andri.


Setelah membuat akun, pelaku mencari beberapa korban secara acak dengan melakukan chatting terlebih dahulu. Isi chatting yaitu memancing korban untuk melakukan video call sex.


“Pelaku sudah mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya, pelaku di sini menggunakan dua handphone. Handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama,” katanya.


Dikutip dari Detik News, ketika video call sex berjalan, pelaku lalu merekam layar atau screenshoot korban yang sedang melakukan VCS. Setelah itu pelaku memeras korban dengan meminta pulsa atau sejumlah uang.


“Jika tidak diberi, tangkapan layar tersebut akan disebarkan ke rekan-rekan Facebook korban. Pelaku awalnya meminta Rp 7 juta dan sudah dikirim,” kata mantan Kapolres Banyuasin tersebut.


Tak sampai di situ, pelaku kembali minta uang lagi ke korban sebesar Rp 13 juta. Merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada


Dari pelaku diamankan 2 buah handphone, 1 buku tabungan, ATM, dan KTP milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (ras/jbr/Dtk)


Menyalinkode AMP